Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 23/09/2014, 08:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Namun, kata Ganjar, pemberian pembebasan bersyarat itu harus diperketat agar menimbulkan efek jera.

"Prinsipnya sama (dengan narapidana lain), tetap punya hak tapi diperketat sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Ganjar, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).

Ganjar mengatakan, agar koruptor tetap mendapatkan haknya, maka dari sisi persyaratan tidak dipermudah.

"Kan ada syaratnya, kalau memang terpenuhi boleh diberikan. Tapi bukan wajib diberikan," kata Ganjar.

Korupsi, kata Ganjar, merupakan kejahatan serius dan terorganisasi oleh pemerintah mau pun dunia internasional. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu ditangani dengan cara luar biasa, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan.

"Wujud keluarbiasaan pelaksanaan putusan adalah diterapkannya pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," ujar Ganjar.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari UI Topo Santoso mengatakan, harus ada efek jera yang ditimbulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menjamur. Menurut dia, penerapan hukum terhadap pelaku korupsi harus konsisten, tidak diskriminatif, dan diterapkan terus menerus.

"Dengan penerapan hukum yang seperti itu juga diharapkan ada general detterence karena masyarakat tahu konsekuensi apabila melakukan korupsi," kata Topo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat secara prosedural. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Terpidana kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya. Lainnya, Anggodo Widjojo telah mengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com