Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Koruptor Harus Diperketat

Kompas.com - 23/09/2014, 08:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Namun, kata Ganjar, pemberian pembebasan bersyarat itu harus diperketat agar menimbulkan efek jera.

"Prinsipnya sama (dengan narapidana lain), tetap punya hak tapi diperketat sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Ganjar, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).

Ganjar mengatakan, agar koruptor tetap mendapatkan haknya, maka dari sisi persyaratan tidak dipermudah.

"Kan ada syaratnya, kalau memang terpenuhi boleh diberikan. Tapi bukan wajib diberikan," kata Ganjar.

Korupsi, kata Ganjar, merupakan kejahatan serius dan terorganisasi oleh pemerintah mau pun dunia internasional. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu ditangani dengan cara luar biasa, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan.

"Wujud keluarbiasaan pelaksanaan putusan adalah diterapkannya pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," ujar Ganjar.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari UI Topo Santoso mengatakan, harus ada efek jera yang ditimbulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menjamur. Menurut dia, penerapan hukum terhadap pelaku korupsi harus konsisten, tidak diskriminatif, dan diterapkan terus menerus.

"Dengan penerapan hukum yang seperti itu juga diharapkan ada general detterence karena masyarakat tahu konsekuensi apabila melakukan korupsi," kata Topo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat secara prosedural. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Terpidana kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya. Lainnya, Anggodo Widjojo telah mengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com