Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artha Meris Didakwa Suap Rudi Rubiandini 522.500 Dollar AS

Kompas.com - 11/09/2014, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 522.500 dollar AS. Saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemberian uang disebut dilakukan secara bertahap.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Artha diduga melakukan memberi gratifikasi dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas," kata jaksa Irene Putrie ,saat membacakan dakwaan Artha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Irene mengatakan, Artha menyuap Rudi agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Dalam surat dakwaan tertera, sekira bulan November 2012, Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon mengirim surat kepada Menteri ESDM perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT. KPI. Setelah itu, diadakan rapat antara Kementerian ESDM dan SKK Migas pada 21 Desember 2012 yang penolakan usulan perubahan formula gas yang diajukan PT. KPI dan pada 21 Februari 2013 dengan hasil SKK Migas akan menyampaikan rekomendasi terkait urusan harga.

Kemudian, pada 24 Maret 2013, Marihad memperkenalkan Artha Meris dengan Rudi dan pelatih golfnya yang bernama Deviardi. Dalam pertemuan tersebut, Marihad memberitahu Rudi bahwa terdapat perbedaan pengenaan formula jarga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak, padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang.

"Marihad menyampaikan, kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply amoniak dari Kaltim akan terganggu akibat supply dari PT KPI yang terhenti," demikian bagian dari dakwaan.

Oleh karena itu, Marihad mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI bisa lebih rendah. Menanggapi hal tersebut, Rudi mengatakan, akan mencari solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

Jaksa Irene menyebut, sekira April 2013, Artha meminta Deviardi untuk bertemu dengannya di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan tas kertas berisi uang sebesar 250.000 dollar AS.

"Mas Ardi, ini titipan untuk Pak Rudi," ujar Irene, menirukan ucapan Artha kepada Deviardi.

Masih dalam bulan yang sama, Artha kembali bertemu dengan Deviardi dan menitipkan sejumlah dokumen untuk diberikan kepada Rudi. Ia juga memberikan uang kepada Deviardi sebesar 22.500 dollar AS untuk diberikan kepada Rudi.

Irene mengatakan, penyuapan ketiga terjadi pada Agustus 2013. Saat itu, Arta menghubungi Deviardi dan menyampaikan bahwa akan kembali menitipkan uang untuk Rudi. Saat bertemu di sebuah restoran cepat saji di bilangan Kemang, Jakarta, Artha menitipkan uang sebesar USD 50.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diserahkan ke Rudi.

Sejumlah uang yang diterima Deviardi sementara disimpannya di safe deposit box atas perintah Rudi. Ternyata, uang yang diberikan Artha dalam transaksi ketiga tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikannya kepada Rudi. Oleh karena itu, dua hari setelahnya, Artha melalui sopirnya memberikan sisa uang sebesar 200.000 dollar AS kepada Deviardi.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Rudi agar Rudi memberikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM bertentangan dengan kewajiban Rudi selaku kepala SKK Migas," ujar Irene.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Pimpinan KPK Sebut Pertimbangan Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Bisa Bikin Penuntutan Perkara Lain Tak Sah

Nasional
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Bakal Evaluasi Ulang Permintaan PTN Buat Tahun Depan

Nasional
Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa

Nasional
Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Gaduh UKT Mahal, Pemerintah Diharap Alokasikan Anggaran Tambahan

Nasional
Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Jokowi Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Buntut Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88

Nasional
PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

PP Tapera, Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong Tiap Bulan

Nasional
Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Polemik UKT, Rasio Anggaran Pendidikan dan PDB Dianggap Belum Ideal

Nasional
Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Kisah Kakek Abdullah, Jalani Hari Tua Menganyam Atap Rumbia

Nasional
Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

Nasional
Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Pemprov DKJ Diamanatkan Bentuk Dana Abadi Kebudayaan, Fahira Idris Paparkan 6 Poin Penting

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung

Nasional
Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan SPBE Terbaik dari Presiden Jokowi

BrandzView
Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Kades di Aceh Utara Harap Kemensos Perbanyak Bantuan Renovasi Rumah Lansia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com