Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kutai Timur Mengaku Tak Terima Uang terkait IUP Tambang

Kompas.com - 01/09/2014, 12:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku tidak pernah menerima uang terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan atas nama PT Arina Kota Jaya di dua kecamatan di Kutai Timur. Menurut surat dakwaan, PT Arina Kota Jaya merupakan bakal perusahaan tambang milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Pengurusan itu enggak ada pakai uang," kata Isran saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Isran mengaku menyetujui permohonan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya tersebut. Pada 2011, Isran bertemu dengan Khalilur Abdullah Sahlawiy yang mendatanginya ke kantor.

Ketika itu, menurut Isran, Khalilur datang dengan membawa sepuluh permohonan IUP. Dari 10 permohonan tersebut, menurut Isran, hanya PT Arina Kota Jaya yang memenuhi persyaratan.

"Yang memenuhi syarat cuma satu, A rina Kota Jaya," ujar dia.

Isran mengaku pertama kali mengenal Khalilur dalam Kongres Partai Demokrat Mei 2010 di Bandung. Dia membantah ada pembicaraan soal permohonan izin IUP di Hotel Sultan awal 2010.

Menurut surat dakwaan, pertemuan di Hotel Sultan itu diikuti Isran, Anas, Khalilur, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, serta Toto Gunawan.

"Enggak ada, enggak ada bicara-bicara soal tambang di situ," ujar Isran.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Timur itu mengaku tidak tahu jika anak buahnya, Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Rahman, menerima uang terkait pengurusan IUP ini. Isran mengaku tidak pernah dilapori oleh Wijaya.

Menurut surat dakwaan, Wijaya menerima uang Rp 100 juta dan selembar cek Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP. Uang itu, menurut dakwaan, diberikan oleh Khalilur.

Selanjutnya, Isran menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa sebelum IUP itu diterbitkan, Nazaruddin memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com