Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Buruk "Berkedok" UU ITE, Penahanan Florence Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil

Kompas.com - 01/09/2014, 06:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip, dan Pil-Net, mengecam tindakan Polda DIY yang menahan Florence Sihombing. Florence adalah mahasiswi pascasarjana pendidikan Notariat Fakultas Hukum UGM yang menghina Yogyakarta di media sosial Path.

Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS Alex Argo Hernowo menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan, mengingat Florence sudah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun pribadi media sosialnya.

"Kasus Florence ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh aparat penegak hukum," ujar Alex di kantor KontraS Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

"Seharusnya, kepolisian mengedepankan upaya damai antara pelapor dengan Florence Sihombing," lanjut Alex. Dia mengatakan, selain menebar rasa takut di kalangan masyarakat, tindakan Polda DIY ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

"Tindakan kepolisian tidak seharusnya melakukan penahanan. Polda DIY harus melihat dan menguji Florence layak ditahan atau tidak," tegasnya. Diketahui, Florence resmi ditahan Polda DIY pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB, setelah dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan, penahanan ini dilakukan karena Florence dinilai tidak kooperatif serta ada kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik" ujar Kokot. Penahanan tersebut, lanjut dia, adalah rangkaian setelah tak ada kesepakatan damai antara pelapor yang adalah beberapa komunitas di Yogyakarta dengan pihak Florence. "Maka, perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik."

(Wahyu Aji/Agung Budi Santoso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com