Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Terima Nasihat MK untuk Perbaikan Uji Materi UU MD3

Kompas.com - 28/08/2014, 19:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan menuruti semua nasihat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam persidangan perdana hari ini, Mahkamah memberikan nasihat kepada pemohon untuk perbaikan permohonan.

"Saya kira masukan-masukan Yang Mulia Hakim MK tentu akan dicatat dan segera kami sempurnakan," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kepada wartawan seusai persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).

Tjahjo mengakui uji materi ini sebagai sikap politik. Dalam etika politik, seharusnya dalam konteks MPR, DPR, DPD, dan DPRD kedaulatan adalah di tangan rakyat. Untuk itu, sebagai pemenang pemilu, PDI Perjuangan berhak mendapatkan posisi Ketua DPR.

"Kami sebagai parpol yang memilih adalah rakyat. Yang menentukan kami menang adalah rakyat, makanya pada 2004 kami mendukung Golkar, 2009 kami mendukung Demokrat. Mereka adalah partai pemenang, otomatis mendapatkan hak politik dari rakyat sebagai pimpinan DPR," kata Tjahjo.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim konstitusi menyampaikan beberapa hal, antara lain ketidakjelasan kerugian konstitusional bagi PDI Perjuangan menyangkut UU tersebut.

Dalam permohonannya, partai bersimbol banteng itu mengaku telah dirugikan oleh keberadaan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152. Pasal 84 ayat 1 pada UU itu menyebutkan, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Artinya, Ketua DPR kini tak lagi diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif, dalam hal ini PDI Perjuangan.

Selain PDI Perjuangan, UU tersebut juga diajukan oleh lima warga negara, yakni Khofifah Indarparawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitayala, Yuda Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Mereka bersama Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perludem, dan Perkumpulan Mitra Gender menggugat Pasal 97 ayat (2), 104 ayat (2), 109 ayat (2), 115 ayat (2), 121 ayat (2), 152 ayat (2) dan 158 ayat (2). Para pemohon ini menyebutkan UU MD3 telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com