Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Divonis Bersalah, Hendra "Office Boy" Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 27/08/2014, 10:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra, akan mempertimbangkan upaya banding jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dia bersalah. Hendra, office boy di PT Rifuel, dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Tentu kami akan banding," ujar salah satu kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (26/8/2014).

Fahmi yakin, majelis hakim akan membebaskan kliennya. Menurut Fahmi, Hendra sedianya dibebaskan dari tuntutan pidana jika ditinjau dari segi hukum ataupun segi kemanusiaan. Terlebih lagi, lanjut Fahmi, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sudah mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini.

Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap agar pengakuannya bisa meringankan hukuman Hendra. Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacara lainnya, Iqbal Tawakal, mengatakan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos.

Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik. (Hendra) tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi. Dia melakukan itu, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.

Kuasa hukum lain untuk Hendra, Ahmad Taufiq, mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Hendra apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak jika kliennya divonis bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Ia juga disebut menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com