Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Larang Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Kembali Menjabat

Kompas.com - 22/08/2014, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menegaskan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan sidang kode etik penyelengara pemilu, tidak diperbolehkan menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut berlaku untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah mana pun.

"Kalau petugas penyelenggara pemilu diberhentikan, maka dilarang menduduki jabatan penyelenggara pemilu lagi, kapan pun dimana pun. Silakan cari tempat kerja lain, tapi bukan di KPU atau Bawaslu," ujar Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Selain karena sanksi pemberhentian bersifat permanen, imbuh Jimly, hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama oleh orang yang sama. Namun, kata Jimly, larangan tersebut tidak berlaku pada sanksi peringatan yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, peringatan berlaku sebagai teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang.

"Kalo diberi peringatan kan sifatnya mendidik, tidak boleh diulangi. Kalau kesalahan sejenis dilakukan dua kali, maka diberhentikan," ujarnya.

 

Perlu Evaluasi Rekrutmen

Jimly mengatakan, perlu adanya evaluasi dalam proses rekrutmen pimpinan mau pun anggota penyelenggara pemilu. Menurut Jimly, kelembagaan penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat dengan konstruksi sebagai sebuah lembaga negara.

"Kami juga berharap mekanisme kelembagaan KPU dan Bawaslu ditinjau kembali. Harus diperkuat, dikonstruksi sebagai lembaga negara," kata Jimly.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu dalam sidang putusan kode etik DKPP pada 21 Agustus 2014. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com