Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Facebook, Prabowo Nyatakan Sikapnya soal Putusan MK

Kompas.com - 21/08/2014, 23:26 WIB
Farid Assifa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, menyampaikan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Hatta soal sengketa Pemilu Presiden 2014. Sikap tersebut disampaikan Prabowo melalui akun Facebook miliknya, Prabowo Subianto, Kamis (21/8/2014).

"Walau tidak mencerminkan keadilan substantif, keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati. Malam ini saya ingin menyampaikan kepada sahabat sekalian, kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan," tulis Prabowo.

Prabowo menyatakan, ia bersama Hatta Rajasa akan tetap berjuang mewujudkan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Perjuangan tersebut juga dilakukan oleh Koalisi Merah Putih di Parlemen.

"Indonesia yang bangkit. Indonesia yang berdiri di atas kaki kita sendiri, bukan menjadi pesuruh bangsa asing. Kami akan selalu ingat dan melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa untuk Indonesia Merdeka," tandasnya.

Mantan Danjen Kopassus ini juga mengatakan telah menjenguk para pendukungnya di RSPAD Gatot Soebroto, yang terluka akibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Baru saja saya ke RSPAD Gatot Subroto untuk menjenguk sahabat-sahabat yang siang tadi terluka saat mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi. Saya merasakan langsung begitu besar harapan yang mereka sampaikan kepada saya, saudara Hatta Rajasa dan Koalisi Merah Putih," katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.30 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 20.45 WIB.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com