Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Disebut Berikan Uang kepada Marzuki dan Andi Saat Kongres Demokrat

Kompas.com - 18/08/2014, 12:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, disebut pernah menyerahkan uang kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

Uang tersebut diambil dari kas Grup Permai, perusahaan Nazar, yang kerap memenangi proyek pemerintah.

Dugaan aliran uang ke Marzuki ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Nawar, yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014).

"Pengambilan 23 Mei 2010, 500.000 dollar AS, Nazar mengatakan uang diberikan kepada Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng melalui Nurcahyo. Pemberian itu diketahui Edhie Baskoro," kata Nuril dalam BAP-nya yang dibacakan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nuril yang bersaksi dalam persidangan hari ini lalu membenarkan BAP-nya yang dibacakan Anas itu. Nuril mengaku pernah diminta Nazaruddin untuk mengambil uang sebesar 500.000 dollar AS dari Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis.

Ketika diminta mengambil uang tersebut, Nuril mengaku sempat menanyakan kepada Nazar untuk siapa uang itu diberikan. Ketika itu, menurut Nuril, mantan bosnya itu mengaku akan menemui Marzuki dan tim pemenangan Andi. Saat Kongres, Marzuki, Andi, dan Anas maju sebagai calon ketua umum Demokrat.

"Ini uang untuk siapa, ambil saja ini prinsip kita menebar ke mana-mana, saya mau ketemu Pak Marzuki dan tim Andi, Nurcahyo," ucap Nuril menirukan perkataan Nazaruddin ketika itu.

Selanjutnya, menurut dia, uang untuk Marzuki dibawa ke Hotel Hyatt yang menjadi markas tim pemenangan Marzuki.

Nuril juga mengaku pernah beberapa kali mengambil uang dari Yulianis, yakni sebesar 100.000 dollar AS, 100.000 dollar AS, dan 500.000 dollar AS. Nuril membenarkan bahwa uang itu ada yang dibagi-bagikan kepada 15 peserta kongres Demokrat yang berasal dari Jawa sebagai uang transportasi.

Peserta kongres yang dibagi-bagikan uang tersebut, menurut dia, ada yang menjadi bagian tim pendukung Marzuki, ada juga yang merupakan tim pemenangan Andi Mallarangeng.

"Saya dampingi Nazar untuk membagikan amplop-amplop itu kepada DPC-DPC tersebut, ada Jateng, Yogya, Jatim," kata Nuril.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.

Untuk mewujudkan keinginannya itu, menurut jaksa KPK, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana. Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Grup Permai.

Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain dari dana APBN yang didapat dari Grup Permai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com