JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabbar, mengungkapkan, Kementerian Agama menyewa pemondokan jemaah haji tanpa persetujuan DPR. Ketika itu Zulkarnain menjadi anggota panitia kerja (panja) haji di DPR. Selaku anggota Komisi VIII, dia bermitra dengan Kementerian Agama.
"Saat pembicaraan (dengan Kemenag) berlangsung kok sudah ada penyewaan pemondokan? Saya bilang, memang ada yang kayak gitu?" kata Zulkarnaen di Jakarta, Jumat (15/8/2014), seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013.
Kasus ini menjerat Suryadharma Ali yang menjabat Menteri Agama ketika itu. Menurut Zulkarnaen, ketika itu pemerintah berdalih bahwa sewa pemondokan tidak bisa menunggu persetujuan DPR karena takut kalah bersaing dengan negara-negara lain. Pemerintah khawatir tidak bisa mendapatkan pemondokan yang sesuai karena banyak negara lain yang juga membutuhkan pemondokan untuk jemaah haji masing-masing negara.
"Hal yang sama ditanyakan kawan-kawan di panja haji, karena seharusnya kan diputuskan bersama dulu sesuai dengan undang-undang, barulah masalah pemondokan dan lain-lain itu dilakukan penyewaan," ujar dia.
Politikus Partai Golkar ini juga menyampaikan gambaran mengenai dana yang dikeluarkan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2012/2013. Menurut dia, rata-rata biaya yang dikeluarkan negara untuk penyelenggaraan haji sekitar Rp 5 triliun. Anggaran itu terbagi menjadi Rp 3 triliun untuk penerbangan dan Rp 2 triliun untuk biaya kebutuhan di Arab Saudi, termasuk pemondokan, katering, dan transportasi lokal.
"Pemondokan, katering di Madinah, pemondokan di Madinah, dan transit di Jeddah. Kalau di struktur haji, setahu saya itu di bawah Ibu Sri Ilham Lubis. Itu untuk pengadaan katering, itu saja," kata Zulkarnaen.
Saat ditanya apakah dia ikut dalam rombongan haji Kemenag bersama dengan anggota DPR lainnya, Zulkarnain menjawab tidak. Pasalnya, menurut Zulkarnain, sudah ada dana yang dianggarkan untuk membiayai panja haji berangkat ke Tanah Suci sebagai pengawas.
"Sebagai pengawas haji, panja haji punya anggaran dan itu dilihat tidak ada double mata anggaran jadi pengawas haji di DPR itu sudah masuk ke anggaran Kesekjenan," ujar dia.
KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus yang diduga dipakai, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya pergi berhaji. Di antara keluarga yang diduga diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
Laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK menduga pula ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah kerabat Suryadharma, ajudan Suryadharma, politikus PPP, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.