JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan KPK. Keempat kriteria tersebut berkaitan dengan jiwa kepemimpinan (leadership), integritas, kompetensi, dan independensi.
Pansel nantinya akan menguji empat kriteria ini dari para calon yang mendaftar. Kali ini, Pansel mencari satu orang untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan pensiun pada Desember 2014.
"Ada empat kriteria utama yang disepakati kaitannya dengan leadership, integritas, kompetensi, dan independensi. Itu nanti tentunya akan dijabarkan," kata Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo dalam jumpa pers seusai rapat perdana Pansel di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Imam mengatakan, Pansel akan membuka pendaftaran pada 15 Agustus 2014. Pansel akan mengumumkan lebih jauh mengenai syarat pendaftaran calon pimpinan KPK pada tanggal tersebut melalui media dan website.
Imam mengatakan, seleksi tahap awal yang dilakukan berupa seleksi persyaratan atau seleksi administrasi. Selanjutnya, Pansel akan meminta calon yang lolos seleksi administrasi untuk membuat tulisan atau paper pribadinya maupun tulisan terkait dengan kompetensinya.
"Nanti juga akan ada assesment terkait profil calon, tracking, pada saat yang sama ada wawancara mendalam," ujar Imam.
Dia juga meminta masyarakat, termasuk media, untuk ikut menelusuri rekam jejak orang-orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK nantinya. Dari proses seleksi ini, Pansel akan menghasilkan dua nama yang akan diserahkan kepada presiden dan DPR.
Sesuai dengan Keppres, Pansel Calon Pimpinan KPK akan dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Terkait pembentukan Pansel, empat pimpinan KPK telah menyampaikan penolakannya. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro.
Kendati menuai penolakan, Pansel akan tetap berjalan. Menurut Amir, pembentukan Pansel merupakan amanat undang-undang yang tidak bisa diabaikan. "Durasi perjalanan Pansel ini kalau kita perhatikan di antara dua masa pemerintahan. Periode sekarang sampai 21 Oktober dan sejak Oktober sampai 10 Desember pemerintahan yang akan datang. Tetapi, walaupun ada kondisi seperti itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan undang-undang," kata Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.