Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangani Pencucian Uang, Akil Ajukan Uji Materi UU TPPU ke MK

Kompas.com - 12/08/2014, 15:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu dilakukan untuk menyikapi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Iya benar, kemarin Senin sudah saya daftarkan ke MK," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2014).

Adardam mengatakan, permohonan uji materi dibuat sebanyak 40 lembar. Salah satu materi gugatan ialah tidak berwenangnya KPK dalam menuntut perkara TPPU.

"Ada beberapa pasal yang kita mintakan judicial review. Info lengkap tanya MK saja," kata Adardam.

Akil merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang. Akil pernah menyatakan keberatan didakwa pencucian uang oleh jaksa penuntut umum KPK.

Menurut Akil, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan pencucian uang. Dia mengatakan, dakwaan pencucian uang yang menjeratnya tidak berkaitan dengan tindak pidana asal, yaitu penyuapan (baca: Akil Keberatan Didakwa Pencucian Uang).

KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Menurut jaksa, pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Akil telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang. Atas vonis tersebut, Akil mengajukan banding (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com