JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, menganggap permintaan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia tak mendasar. Pasalnya, Prabowo-Hatta tak mampu memberikan bukti adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kan harus ada syaratnya, nah itu tidak mampu terpenuhi semua," kata Alex, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Alex menuturkan, tuduhan dari Prabowo-Hatta mengenai kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-JK juga merupakan tuduhan mengada-ada dan cenderung fitnah. Ia justru menyindir balik kubu Prabowo-Hatta yang banyak didukung oleh kepala daerah di banyak daerah di Indonesia.
"Loh, yang banyak dapat dukungan dari aparatur pemerintahan itu siapa? Kan di koalisinya Prabowo-Hatta yang banyak kepala daerah," ujarnya.
Prabowo-Hatta didukung oleh tujuh parpol, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS, Partai Demokrat, dan PBB. Sementara itu, Jokowi-JK didukung empat parpol, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, dan PKPI.
Sebelumnya, Prabowo-Hatta meminta MK mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh Indonesia. Prabowo-Hatta juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.