Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Mayoritas Pelaku Korupsi dari Pejabat Daerah, Merata di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 03/08/2014, 16:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar menyatakan, mayoritas pelaku tindak pidana korupsi merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten, Kotamadya, maupun Provinsi. Arad mengatakan, sebanyak 101 pejabat daerah yang didakwa melakukan korupsi secara merata di berbagai wilayah di Indonesia.

"Dilihat dari hasil pemantauan ICW, yang korupsi paling banyak dari pejabat daerah," ujar Arad di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (3/7/2014).

Arad mengatakan, jumlah koruptor dari kalangan pejabat daerah tersebut meningkat dibandingkan semester pertama sejak dua tahun sebelumnya. Berdasarkan pemantauan ICW di semester pertama tahun 2012, sebanyak 48 terdakwa dan pada semester pertama tahun 2013 sebanyak 60 terdakwa.

Latar belakang koruptor lainnya sebanyak 51 terdakwa dari swasta, 33 terdakwa dari staf Badan Usaha Milik Negara, 12 terdakwa dari anggota DPR dan DPRD, 10 terdakwa dari kementerian, 9 terdakwa dari perguruan tinggi, 7 terdakwa dari kalangan perbankan, masing-masing 6 terdakwa dari kepala daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan, 2 orang advokat, dan masing-masing seorang dari aparat penegak hukum dan kalangan rumah sakit.

Arad mengaku belum tahu penyebab pasti tingginya angka koruptor dari kalangan pejabat daerah. Ia menduga, pemerintahan daerah menjadi 'lahan basah' para pejabat setempat untuk meraup keuntungan banyak dan memperkaya diri.

"Kita belum sejauh itu menelusuri, apakah sektor barang dan jasa sebagai lahan korupsi yang paling besar di daerah," ujarnya.

Pengawasan di Daerah Minim

Pendapat senada juga diutarakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho. Ia menduga, korupsi di daerah masih terjadi secara masif karena lemahnya pengawasan penegak hukum terhadap para pejabat daerah.

"Korupsi masih merata di daerah, otonomi jadi automoney. Sistem pengawasannya tidak cukup optimal sehingga mendorong mereka masif melakukan praktek korupsi, " kata Emerson.

Arad menambahkan, dua kasus korupsi yang dilakukan pejabat daerah itu termasuk ke dalam empat kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara paling besar. Ia menyebutkan, kasus korupsi pengadaan kapal latih SMK 2 yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang, Ahmad Mardjuki, menyebabkan kerugian sebesar Rp 514 triliun.

Kemudian ada juga kasus korupsi dana subfungsi pendidikan tinggi oleh Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Sekretariat Badan PPSDMK Departemen Kesehatan RI, Syamsul Bahri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 293,5 triliun.

ICW melakukan pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan tingkat pertama di pengadilan Tipikor, banding di Pengadilan Tinggi, kasasi, maupun upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2014.

Sumber yang menjadi acuan dalam pengumpulan data adalah putusan pengadilan dari laman resmi Mahkamah Agung maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta pemberitaan media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Tertibkan 12 SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Mendapatkan Simpati Publik

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com