Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjajakan Tambahan Koalisi Jokowi-JK Terhambat Gugatan di MK

Kompas.com - 29/07/2014, 15:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komunikasi antara partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan partai politik pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menjajaki koalisi terhambat gugatan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Dampaknya, finalisasi koalisi pemerintahan selanjutnya tertunda.

"Sekarang kan ada proses MK. Jadi lama lagi. Jadi belum bisa rampung. Belum final ini," ujar Jokowi di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2014) siang.

Jokowi enggan menjelaskan bagaimana peta kerja sama politik jika MK mengabulkan atau menolak gugatan kubu Prabowo-Hatta. Dia menganggap gugatan tersebut sebatas pemenuhan prosedur pemilihan presiden oleh kubu Prabowo-Hatta.

Jokowi mengaku ingin membentuk koalisi di parlemen yang kuat untuk mendukung program-program pemerintah. Siapapun partai yang bergabung nantinya, Jokowi memastikan tidak akan ada transaksional dengan parpol yang ingin bergabung.

"Kerja sama (koalisi partai) yang pertama saja ndak begitu (transaksional), masak yang kedua kita berikan. Bisa diamuk nanti," ujar dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku ada tiga partai politik pendukung Prabowo-Hatta yang mendekati kubunya setelah pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Dia menyebut, komunikasi antara pihaknya dan tiga partai tersebut belum matang sehingga belum layak diangkat ke publik. (baca: Jokowi Mengaku Kubunya Didekati Tiga Parpol Pendukung Prabowo-Hatta)

Mahkamah Konstitusi memperkirakan akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) paling lambat Kamis (21/8/2014). Prabowo-Hatta menganggap penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019 Jokowi-Jusuf Kalla oleh KPU tidak sah karena terjadi kecurangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com