Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DKPP: Prabowo Hanya Kecewa, Tidak Dikenai Pidana

Kompas.com - 23/07/2014, 20:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, sikap capres Prabowo Subianto yang menyatakan menarik diri dari Pilpres 2014 merupakan ekspresi kekecewaan semata. Dengan demikian, tidak ada bentuk pelanggaran tindak pidana atas sikap dia.

"Baiknya kita moderat saja bahwa itu ekspresi kekecewaan. Kekecewaan itu bukan hanya individual, tapi harus positif bahwa ini menyuarakan perasaan umum 47 persen pemilih, hampir 70 juta sendiri," ujar Jimly di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5 Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Ia menuturkan, 70 juta pemilih Prabowo ini perlu dihormati. Pilpres di Indonesia sendiri baru sekali terjadi dengan jumlah kontestan hanya dua sehingga masyarakat belum terbiasa.

Menurut Jimly, baik Prabowo maupun pendukungnya harus mengelola perasaan kecewa itu. Sementara itu, bagi yang lain, ekspresi kecewa ini jangan ditafsirkan terlalu jauh dari segi hukum.

"Saya tidak menganggap ini sama dengan tindakan mengundurkan diri yang diancam pidana. Apalagi undang-undang pilpres yang dimaksud, mengatur untuk pengunduran diri yang mengacaukan pilpres," papar Jimly.

Ia menambahkan, kekacauan tersebut misalnya, ketika surat suara sudah dicetak, kemudian tiba-tiba pasangan calon mengundurkan diri. Jika hal tersebut yang terjadi, maka pasangan calon tersebut bisa dikenai pidana karena mengacaukan proses pilpres. Lain halnya dengan sikap Prabowo.

"Kalau ini, semua tahapan sudah selesai. Tidak mengganggu sama sekali. Maka, kata-katanya kita lihat persis saja, bukan mengundurkan diri. Hanya tidak mengikuti proses," sebut Jimly.

Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com