Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Rencana Gugat MD3, Ketua DPD Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 23/07/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/7/2014), untuk membahas masalah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan. Menurut Irman, pertemuan dengan KPK dilakukan untuk mendiskusikan muatan-muatan apa saja yang harus diperkuat dalam UU MD3 sehingga dapat turun memperkuat kehormatan anggota dewan.

"Pada prinsipnya persamaan di depan hukumlah, equality before the law (persamaan di hadapan hukum), itu yang perlu kita tegakkan," kata Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia menilai, UU MD3 yang baru direvisi ini disusun tanpa semangat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ada poin dalam UU MD3 yang dianggapnya melanggar konstitusi, yakni yang berkaitan dengan persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

UU MD3 baru mengatur prosedur bagi penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian dan kejaksaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 disebutkan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan KPK tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

"Kalau ada anggota dewan diberikan hak yang kecuali, berarti kan tidak equality before the law, itu yang kita maksud dalam akuntabilitas negara," ujar Irman.

Poin dalam UU MD3 mengenai prosedur pemeriksaan anggot DPR ini juga dikritik pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 yang baru ini bisa memperlambat proses hukum. Aturan yang mengharuskan adanya izin Mahkamah Kehormatan Dewan tersebut dianggap memperpanjang proses birokrasi.

Sebelumnya, Irman menyatakan akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pengesahan UU itu tidak mengakomodasi kepentingan DPD. Menurut Irman, UU MD3 ini juga tak memuat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 lalu. Putusan MK menyebutkan, DPD mulai bisa ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Selain itu, Irman mengungkapkan, dalam UU MD3 juga tak terdapat klausul soal kewajiban DPR dalam menindaklanjuti audit Badan Pemeriksa Keuangan. Rencananya, DPD akan melakukan rapat bamus untuk membahas judicial review UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com