Nurlatifah, yang mengenakan kerudung abu-abu, kemudian berjalan menuju mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan KPK, Jakarta.
Nurlatifah bersama suaminya, Ade Swara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pihak swasta PT Tatar Kertabumi. Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin. Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang itu menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis (17/7/2014) hingga Jumat dini hari. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.