Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Andi Mallarangeng Menangis Seusai Pembacaan Vonis

Kompas.com - 18/07/2014, 16:45 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Andi Alfian Mallarangeng, Vitri Cahyaningsih, tak kuasa menahan tangisnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk suaminya, Jumat (18/7/2014). Vitri yang mengenakan baju lengan panjang warna abu-abu juga menggelengkan kepalanya.

Sejumlah kerabat Vitri yang duduk di kursi pengunjung pun berusaha menenangkan dengan memeluknya. Sementara itu, dua anak Andi, yaitu Gemilang Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng hanya terdiam seusai mendengar vonis yang diputuskan hakim. Mereka kemudian berjalan ke ruang tunggu terdakwa dan memeluk ayahnya.

Dalam ruang tunggu terdakwa, wajah Vitri masih terlihat sendu. Andi kemudian menggenggam tangan Vitri. Sementara itu, Andi terlihat lebih tenang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

"Saya merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan saya. Oleh karena itu saya memutuskan untuk banding," kata Andi seusai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Andi divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan bahwa Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com