Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jokowi soal Transkrip Kejaksaan Agung, "Buang-buang Energi Saja"

Kompas.com - 18/06/2014, 19:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


CIREBON, KOMPAS.com
 — Calon presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak habis pikir dengan sejumlah isu miring soal dirinya. Terkini, ada pihak yang mengklaim memiliki transkrip pembicaraan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Kepala Kejaksaan Agung untuk tidak menyeret nama Jokowi di dalam kasus bus transjakarta.

"Ndak tau. Kemarin ada surat tanda tangan saya, ternyata palsu. Sekarang ada transkrip suara. Apa lagi ini?" ujar Jokowi di Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014) sore.

Jokowi mengaku belum mendengar suara atau membaca transkrip pembicaraan itu. Jadi, Jokowi tidak mengetahui apakah harus mengatakan bahwa itu bagian dari kampanye hitam atau bukan.

"Terserah kamu (wartawan) lah, mau nyebut itu apa," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta berstatus nonaktif itu pun belum mengetahui akan menindaklanjuti kasus tersebut atau tidak. Jokowi pesimistis kasus serupa akan berujung pada keputusan hukum yang menguntungkan pihaknya.

"Kemarin yang surat ada tanda tangan saya kan juga orangnya ketemu, tapi hilang. Jangan buang-buang energi saja," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Megawati kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret nama Joko Widodo ke dalam kasus dugaan korupsi bus transjakarta. Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014.

Faizal mengaku mendatangi KPK untuk meminta kejelasan mengenai laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya. Namun, kata dia, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan.

Ia menyebut pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik. Siang tadi, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara.

Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan selebaran yang isinya diklaim sebagai transkrip dari rekaman.

"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal.

Bambang Widjojanto sudah membantah pernyataan Faizal. Ia memastikan tidak akan ada rekaman penyadapan yang keluar (baca: KPK: Tidak Ada Rekaman Pembicaraan Jaksa Agung soal Jokowi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com