Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar "Curhat" Nelayan, Jokowi Janjikan Akses Permodalan

Kompas.com - 17/06/2014, 19:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SUBANG, KOMPAS.com - Calon presiden Joko Widodo mengakui bahwa pemerintah saat ini telah memiliki program bantuan untuk nelayan. Namun, Jokowi menganggap bahwa program itu kurang dalam hal implementasi dan pengawasan.

"Saya sudah bilang, ini masalah lapangan. Ini masalah kebijakan yang menginjak bumi. Implementasinya saja yang belum," ujar dia saat istirahat dari aktivitas kampanye, Selasa (17/6/2014) sore.

Dalam kunjungan ke kampung-kampung nelayan itu, Jokowi menerima banyak keluhan dari nelayan, khususnya soal mengakses permodalan. Modal itu berimbas pada kelengkapan peralatan nelayan berupa pancing dan mesin kapal yang tidak pernah diganti hingga ongkos melaut yang tinggi.

Jokowi berjanji, jika dirinya terpilih menjadi presiden, dia akan membuka seluas-luasnya akses permodalan bagi nelayan. Birokrasinya pun dijanjikan untuk tidak terlalu rumit agar nelayan dapat merasakan dampak positifnya.

"Kita buka akses permodalan. Kita akan buka bank agromaritim. Bisa melalui BRI, itu salah satu contoh saja," ujar Jokowi.

Seiring dengan pembukaan akses terhadap modal, Jokowi juga berjanji akan membuka pasar terhadap produk-produk nelayan. Ikan-ikan hasil tangkapan nelayan harus segera dijual ke pasar sesuai dengan jenis ikannya. Jadi, nelayan tak perlu khawatir ikannya tidak laku dan berakhir jadi produk olahan murah.

"Para nelayan juga butuh cool storage dengan listrik yang murah atau pakai teknologi lain. Modal ada, pasar ada, tempat penyimpanan ada, nelayan sejahtera," ujar Jokowi.

Dalam rangkaian safari politik Jokowi di pantai utara Jawa (pantura), Jokowi dijadwalkan mengunjungi kampung nelayan di Indramayu, Jawa Barat. Hingga pukul 19.00 WIB, Jokowi telah masuk ke perkampungan nelayan di sana. Jokowi akan berdialog dengan nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com