Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Obor Rakyat" Bukan Ranah Dewan Pers

Kompas.com - 16/06/2014, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, pihaknya tidak berhak mengenakan sanksi etik kepada orang-orang di balik tabloid Obor Rakyat. Menurut dia, tabloid tersebut tidak memenuhi aspek kelembagaan pers.

Menurut Bagir, Dewan Pers berwenang melindungi kemerdekaan pers jika lembaga tersebut berada di bawah naungan perusahaan pers yang berbentuk badan hukum.

"Sampai saat ini kita tidak temukan perusahaan ini diselenggarakan badan usaha berlandas hukum. Oleh itu karyanya tidak di-cover undang-undang pers," ujar Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Bagir menuturkan, Dewan Pers telah melakukan investigasi untuk menelusuri alamat yang tertera di tabloid Obor Rakyat. Hasilnya, alamat tersebut merupakan rumah rakyat biasa.

"Asumsi yang beberapa hari ini kita sampaikan ternyata tidak keliru. Alamat bohong, semua redaksi nama samaran," ujarnya.

Bagir mengatakan, Dewan Pers akan menegakkan kode etik dan melindungi pers sesuai ketentuan undang-undang pers jika beberapa syarat tersebut terpenuhi. Menurut Bagir, Obor Rakyat sama sekali tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga tindak tanduknya bukanlah tanggung jawab Dewan Pers.

"Ini (Obor Rakyat) tidak memenuhi itu sehingga hal seperti ini di luar jangkauan Dewan Pers," kata Bagir.

Sebelumnya, ujar Bagir, Dewan Pers dan pihak kepolisian telah menandatangani nota kesepakatan mengenai porsi penetapan sanksi pada konten pemberitaan. Jika pemberitaan tersebut menyangkut aspek jurnalistik, maka akan ditangani Dewan Pers.

Namun, jika tindak pidana tersebut di luar fungsi jurnalistik, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian. "Pemberitaan semacam ini di luar jangkauan pers. Jika ada pihak merasa dirugikan atas pemberitaan, persoalan itu menjadi sepenuhnya masalah penegakan hukum," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com