Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal untuk Pemred dan Redaktur "Obor Rakyat" dari Tim Jokowi

Kompas.com - 16/06/2014, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, SB, dan redaktur Obor Rakyat, DS, diduga melanggar empat pasal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA.

"Dari edisi pertama Obor Rakyat, kita sudah bisa menemukan muatan yang dapat memenuhi unsur delik pidana," ujar Taufik di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Pertama, sebut Taufik, terlapor diduga melanggar UU KUHP Pasal 310 juncto Pasal 311 atas delik penghinaan dan fitnah. Kedua, ada unsur delik penyebaran kebencian atas dasar kelompok dan golongan, termasuk SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 UU KUHP. Ketiga, lanjutnya, terlapor disangkakan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Taufik mengatakan, terdapat isu SARA yang kental dalam pemberitaan Obor Rakyat. "Misalnya de-Islamisasi ala Jokowi, masa Jokowi dibilang ibunya gundik orang China," ujarnya.

Selain pasal pidana, tim advokat menyangkakan pasal pemilu kepada SB dan DS. Mereka diduga melanggar Pasal 214 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dengan anggapan melakukan kampanye hitam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan, setelah ini, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu untuk menentukan pasal apa yang akan disangkakan kepada terlapor. Menurut dia, ada tiga pidana yang kemungkinan diterapkan.

"Bagian dari upaya penyelidikan, menentukan bentuk pidana apa yang bisa disangkakan. Apakah pidana pers atau pidana umum atau bagian dari unsur pidana pemilu," ujar Ronny.

Sebelumnya, Tim Advokasi Tim Pemenangan pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB, dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (16/6/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com