Empat Pasal untuk Pemred dan Redaktur "Obor Rakyat" dari Tim Jokowi
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 16/06/2014, 13:44 WIB
Advokat Timses Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat SB dan redaktur Obor Rakyat DS diduga melanggar empat pasal pidana karena memuat unsur penghinaan dan SARA.