Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Paham, Panglima TNI Enggan Komentar soal Surat DKP

Kompas.com - 13/06/2014, 15:33 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko enggan berkomentar banyak tentang kebenaran isi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar di media sosial. Dia melihat banyak versi surat DKP yang beredar.

"Saya lihat DKP itu banyak versinya di internet. Saya tidak bisa komentari itu benar apa tidak," ujar Moeldoko, saat menggelar jumpa pers di Markas Besar TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6/2014).

Moeldoko mengatakan, dia tak tahu kebenaran surat tersebut lantaran belum pernah membaca surat resmi sebelumnya. Jika melihat tahun pembuatan surat, saat itu Moeldoko masih berpangkat letnan kolonel.

Saat itu, kata Moeldoko, dia belum mengetahui apa yang sedang terjadi. "Saat itu saya cuma dengar-dengar saja. Kondisi realnya apa, saya tidak memahami," ujar Moeldoko.

"Agar semakin bijak, saya tidak mengomentari sesuatu yang saya tidak pahami," tambah Moeldoko.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Dalam surat tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi sebagai Wakil Ketua DKP, dan sekretaris adalah Djahari Chaniago. Adapun empat anggota DKP adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Facrul membenarkan substansi surat yang beredar. (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI)

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com