JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1 Hatta Rajasa mengapresiasi langkah TNI yang memberikan sanksi kepada aktivitas bintara pembina desa (babinsa) yang mendata preferensi pilihan warga pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Hatta menilai hal tersebut menandakan aktivitas babinsa hanya terkait kesalahan individu.
"Makanya, jangan dikatakan TNI tidak netral. Itu kan orang per orang, bukan secara organisasi. Kalau dibilang orang per orang, bahkan Presiden pernah bilang, bisa saja disinyalir bukan hanya babinsa, bahkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Hatta di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (8/6/2014).
Menurut Hatta, selama ini isu mengenai babinsa sudah dikembangkan terlalu jauh. Sebagai orang yang lama berada di pemerintahan, Hatta berani menjamin netralitas TNI secara organisasi tidak perlu diragukan lagi.
"Setelah reformasi TNI menemukan, mengabdikan dirinya kepada rakyat. Politiknya tegak lurus, ke negara tidak partisan, tidak bisa ditarik ke kiri-kanan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengusutan, TNI AD memutuskan babinsa Kopral Satu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Rusfandi dihukum penahanan berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Sementara itu, Komandan Rayon Militer Gambir Kapten Infanteri Saliman juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. Saliman mendapat teguran ditambah sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.