“Dakwaan ini memakan metode ‘otak-atik-gathuk’ (diotak-atik cocok) yang sangat spekulatif ,” kata Anas, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Selain tindak pidana korupsi, Anas juga mempertanyakan dakwaan pencucian uang terkait aset yang dibeli olehnya mau pun mertuanya atau ayah dari sang istri, Atthiyah Laila.
“Mengait-ngaitkan dan mengira-ngira adalah cara yang sangat dipaksakan dan berbasis pada prasangka buruk atau suudzon," terang Anas.
Prasangka buruk, lanjut Anas, merupakan hal yang dilarang dalam agama dan tidak dibenarkan dalam hukum. Anas juga menyebut penyitaan aset dengan dakwaan yang disusun secara spekulatif merupakan perbuatan batil.
"Perbuatan batil tidak sejalan dengan keadilan malah bersahabat dekat dengan kezhaliman," kata Anas.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta.
Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.