Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Menang Pilpres Multitafsir

Kompas.com - 06/06/2014, 18:09 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat minimal yang harus diperoleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenangi pemilu presiden, seperti yang diatur di UUD 1945 dan UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berpotensi multitafsir. Ini karena Pemilu Presiden 2014 hanya diikuti dua pasangan calon.

Untuk mengatasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum akan berkonsultasi dengan penyusun UUD 1945 hasil amandemen dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, serta para ahli.

”Nantinya, hasil konsultasi akan menjadi pertimbangan KPU menyusun kebijakan dan tentu perlu dikomunikasikan dengan pasangan calon,” kata Komisioner KPU Ida Budhiati, Kamis (5/6/2014), di Jakarta.

Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Aturan itu lalu diterjemahkan di dalam Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008.

Ida menuturkan, secara teks UU No 42/2008, jika tak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan yang ada di Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu putaran kedua ini dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 159 Ayat (2) UU 42/2008.

Menurut Ida, ketentuan itu muncul karena secara prinsip, pemilu presiden di Indonesia mengadopsi sistem pemilu dua putaran (two round system) yang dikombinasikan distribusi suara berbasis geografis atau wilayah administratif. ”Itu berbeda dengan sistem first-pass-the-post, yaitu pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ujar Ida.

Sistem first-pass-the-post, menurut Ida, biasa digunakan jika yang berlaga hanya ada dua partai atau dua kandidat.

Masalahnya, saat ini hanya dua pasangan yang mengikuti pemilu presiden. Apakah pemungutan suara putaran kedua juga dibutuhkan jika ternyata pemenang Pemilu Presiden 9 Juli nanti tak mampu memperoleh suara minimal 20 persen di setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau di 17 provinsi? ”Hal itu yang perlu diantisipasi KPU dengan mendengar pendapat pemangku kepentingan dan para ahli hukum tata negara dan ahli pemilu, sebagai bahan pertimbangan sebelum menempuh kebijakan,” kata Ida.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto menyatakan, ”Dulu, alasan pembuat undang-undang ini menganggap jika capres mampu memenangi 50 persen lebih, dia dengan mudah bisa mendapatkan minimal 20 persen suara di 17 provinsi. Namun, pada persaingan yang ketat, ketentuan itu bisa sulit dipenuhi.”

Didik mengatakan, ada potensi masalah di tingkat horizontal jika ada pasangan tertentu sudah merasa menang lebih dari 50 persen, tetapi tidak memenuhi minimal 20 persen di 17 provinsi itu.

Beda pendapat

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tak bersedia memberikan pernyataan terkait masalah ini. ”Saya tidak ingin menjawab masalah itu karena jabatan,” kata dia.

Adapun Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, yang juga salah satu pelaku perubahan UUD 1945, berpendapat Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tetap berlaku meski pemilu presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

”Presiden itu tak cuma representasi rakyat mayoritas, tetapi didukung representasi daerah. UUD bilang seperti itu. Bahasa konstitusi begitu,” kata Patrialis.

Apabila persyaratan di Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tak terpenuhi, menurut Patrialis, perlu digelar pemilu putaran kedua. Di dalam putaran kedua, capres/cawapres terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Ketentuan mengenai sebaran suara minimal di separuh jumlah provinsi tak berlaku lagi.

Namun, mantan Hakim Konstitusi Harjono berpendapat, Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon. ”Pokoknya yang menang adalah pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Sudah. Tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran,” kata dia. (AMR/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com