Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Kampanye Pilpres Makin Ketat

Kompas.com - 05/06/2014, 16:13 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pemilu presiden kali ini, penerapan metode kampanye semakin ketat dibandingkan dengan pemilu legislatif. Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah alat peraga yang digunakan dan nilai barang yang digunakan untuk cendera mata.

Komisioner KPU Hadar N Gumay, di Jakarta, Rabu (4/6/2014), mengatakan, alat peraga tidak boleh dipasang di sarana publik, pagar, tiang telepon, gardu listrik, atau jembatan penyeberangan. KPU juga membatasi bentuk baliho dan spanduk.

Di Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, baliho atau papan reklame (billboard) hanya dibolehkan tiga buah per desa atau kelurahan. "Spanduk 1,5 x 7 meter paling banyak lima buah di setiap kampung/dusun," kata Hadar.

Metode kampanye dengan penyebaran bahan kampanye juga diatur. Bisa menggunakan kartu nama, selebaran, stiker, topi, barang-barang cendera mata, buku, korek api, gantungan kunci, aksesori, minuman atau makanan kemasan dengan logo, gambar, dan/atau slogan pasangan calon, dan/atau parpol pengusul.

"Nilai barang itu juga dibatasi. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp 50.000," kata Hadar. "Ketentuan itu dibuat agar tak ada kesan ada politik uang terselubung di balik pemberian cendera mata dalam kampanye," ujar Hadar.

Terkait kampanye rapat umum, KPU mengimbau agar para pasangan calon melaporkan terlebih dulu ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian, sebelum menggelar rapat umum. Tujuannya agar di satu tempat tak terjadi tumbukan rapat umum dari kubu yang berbeda.

Materi tertulis

Hadar mengingatkan, materi kampanye juga sudah diatur dan tak bisa seenaknya menggalang massa tanpa ada konten atau isi materi, meliputi visi, misi, dan program kerja. PKPU No/2014 pada Pasal 11 Ayat (2) dengan tegas mengatakan, materi kampanye dibuat secara tertulis dan wajib disampaikan kepada peserta kampanye.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifudin mengajak masyarakat memantau kampanye capres-cawapres agar tidak memprovokasi masyarakat dengan kampanye hitam yang menyudutkan pasangan lain. Dia juga mengajak untuk memantau para pejabat, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan pejabat BUMN yang menjadi tim sukses capres-cawapres. "Para pejabat ini berpotensi melakukan memobilisasi semua sumber daya, jaringan birokrasi, dan uang negara," katanya. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com