Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammad Yamin Vokal Suarakan HAM

Kompas.com - 01/06/2014, 09:11 WIB
Budiman Tanuredjo

Penulis

SAWAHLUNTO, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Islam dan Kebangsaan Indonesia Yudi Latif menegaskan, Muhammad Yamin, anggota Badan Usaha Penyelidik Persiapan Kemerdekaaan (BPUPK), paling vokal meneriakkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Dalam mimpi Yamin, perjuangan kemanusiaan bangsa Indonesia harus bersifat dua arah. Keluar, bangsa Indonesia harus ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ke dalam, bangsa Indonesia harus menerima apa yang disebutnya pemuliaan hak asasi manusia.

Yudi mengemukakan hal itu saat menyampaikan orasi konstitusi membedah pemikiran Yamin dalam rangka pemberian Anugerah Muhammad Yamin kepada ahli hukum Universitas Padjadjaran Bandung Prof Dr Sri Soemantri, tokoh hak asasi manusia Adnan Buyung Nasution, dan wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo di Sawahlunto, Sabtu (31/5/2014) malam. Malam Anugerah Muhammad Yamin dihadiri, antara lain Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Wali Kota Sawahlunto Ali  Yusuf dan ratusan ahli hukum tatanegara beberapa universitas di Indonesia.

Anugerah Yamin diberikan dalam rangka 10 tahun Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas. Direktur Pusat Konstitusi Prof DR Saldi Isra memgemukakan, anugerah Yamin diberikan agar bangsa Indonesia bisa menghargai jasa para pahlawan nasional, termasuk Yamin.

Dalam orasi konstitusinya, Yudi mengemukakan, Yamin setuju dengan konsepsi negara kekeluargaan. Namun, ia tak menghendaki negara kekeluargaan itu terjerumus menjadi negara kekuasaaan. Dalam kaitan itu pulalah, Yamin mengusulkan dimasukkan pasal mengenai hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar.

Dalam mimpi Yamin itu, kata Yudi, Yamin akan senang karena dalam Perubahan UUD 1945 yang sudah dilakukan empat kali, pasal soal hak asasi manusia semakin luas dicantumkan. Akan tetapi pada sisi lain, Yamin akan cemas dengan kecenderungan semakin luasnya pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dewan Juri Anugerah Muhammad Yamin adalah Yudi Latif, mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, sejarawan Anhar Gonggong, Dekan FH Universitas Andalas Prof DR Yuliandri, ahli hukum dari UGM Zainal Arifin MUchtar dan dosen UII Yogyakarta Ni'matul Huda. Sri Soemantri dipilih untuk kategori livetime achievement. Buyung untuk kategori karya monumental soal konstitusi yang diambil dari disertasi soal konstituante.

Adapun Budiman diakui karena karya jurnalistiknya selama lebih dari 10 tahun menyoroti masalah ketatanegaraan, amandemen konstitusi, dan hak asasi manusia. "Ia memang bukan seorang sarjana hukum, tapi karya jurnalistik lebih banyak mengulas isu tata negara," kata anggota Dewan Juri Ni'matul Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com