Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Publik Akan Respek pada Suryadharma kalau Bersedia Mundur

Kompas.com - 23/05/2014, 17:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan, masyarakat akan lebih menghargai Menteri Agama Suryadharma Ali jika ia bersedia melepaskan jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya kira publik akan jauh lebih respek ke SDA (Suryadharma) kalau dia nyatakan mundur. Ini membuktikan dia memang gentle," ujar Ade di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Menurut Ade, Suryadharma seharusnya mengikuti apa yang dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang langsung meletakkan jabatannya setelah resmi menyandang status tersangka. Mundurnya Suryadharma, kata Ade, juga akan memudahkan KPK melanjutkan proses hukum.

"Ini akan jadi tradisi baru dalam politik Indonesia, pejabat publik yang dijadikan tersangka dengan sukarela mau mengundurkan diri," ujarnya.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com