Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: MS Kaban Anggap Uang dari Anggoro sebagai Rezeki

Kompas.com - 14/05/2014, 20:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan), Boen Purnama, mengaku pernah menerima 20.000 dollar AS dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Setelah menerima uang itu, Boen mengaku melaporkannya ke atasannya, yaitu Malam Sambat Kaban selaku Menteri Kehutanan saat itu.

"Saya lapor ke Pak Kaban. Beliau bilang, 'Ya sudahlah, anggap saja itu rezeki'," kata Boen saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan terdakwa Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Boen menjelaskan, ia bertemu dengan Anggoro kira-kira pada Oktober atau November 2007. Ia berkenalan dengan Anggoro melalui Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Prayogo. Saat itu Anggoro pun memberikan amplop berisi uang. Boen mengaku sempat menolak, tetapi Anggoro meletakkan uang itu di meja kerjanya dan langsung meninggalkan ruangan.

"Saya mau kejar sudah masuk lift. Ternyata besok paginya saya lihat uang 20.000 dollar AS," kata Boen.

Boen mengaku sempat khawatir penerimaan uang itu akan melanggar hukum. Ia juga mengaku sempat mencari nomor telepon Anggoro untuk bisa mengembalikan uang tersebut. Jaksa penuntut umum KPK kemudian menanyakan apakah Boen sempat berencana lapor gratifikasi ke KPK. "Saya belum ngeh ada aturan (lapor gratifikasi), jadi saya simpan (uang)," katanya. Setelah diperiksa KPK, Boen mengaku langsung mengembalikan uang tersebut.

Dalam persidangan yang sama, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan, Wandojo Siswanto, juga mengaku menerima uang dari Anggoro. Wandojo mengaku mendapat cek sebesar 10.000 dollar AS. Ia pun menanyakan maksud pemberian uang itu kepada Anggoro. "Katanya (Anggoro) untuk Pak Wandojo, untuk operasional," ujar Wandojo.

Dalam kasus ini, Anggoro didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faishal, dan sejumlah pejabat Dephut serta anggota DPR. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Adapun proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com