JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta belum memberikan izin rawat inap di rumah sakit untuk terdakwa Anggoro Widjojo. Majelis hakim masih menunggu surat jaminan keamanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena Anggoro pernah menjadi buron.
"Harus ada surat kesanggupan KPK terkait pengamanan karena kami tahu history-nya gimana," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Mendengar hal itu, Anggoro berusaha meyakinkan hakim tentang kondisi kesehatannya. Ia mengaku kondisinya kurang baik selama dua bulan terakhir dan harus segera ke rumah sakit. Ia mengatakan sudah pernah lima kali berobat ke rumah sakit dengan pengawalan KPK dan aparat kepolisian.
"Ini kateter, kan pembuluh darah, harus dirawat satu malam karena takut bocor," ujar Anggoro.
Sementara itu, tim penasehat hukum Anggoro mengaku sudah memberikan surat izin. Hakim pun meminta KPK segera meresposn surat tersebut. Rencananya Anggoro akan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Hakim kemudian menanyakan kesediaan Anggoro untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Bersedia," jawab Anggoro.
Anggoro merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Ia ditangkap di China setelah hampir lima tahun menjadi buronan. Anggoro ditangkap oleh kepolisian China karena ketahuan memalsukan dokumen. Dia juga diduga memalsukan identitasnya selama buron.
Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007. Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu. Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.