JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI telah merampungkan proses lelang pengadaan bahan baku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014. Dalam waktu dekat, perusahaan pemenang tender akan segera memenuhi kebutuhan pelat nomor yang sebelumnya sempat langka di daerah pada 2013.
Wakil Kepala Korlantas Polri Kombes Pol Sam Budigusdian mengatakan, seluruh proses pengadaan pelat nomor itu dilaksanakan dengan sistem e-procurement melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan metode lelang umum paskakualifikasi dan evaluasi dilakukan dengan sistem gugur.
"Jenis pekerjaan, yakni pengadaan jasa lainnya dengan lingkup pekerjaan pengadaan bahan baku TNKB dengan kuantitas sebanyak 22.633.194 pasang dengan total HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 431.916.830.025," kata Sam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Proses lelang ini dibuka pada 13 Februari 2014 dengan diikuti 32 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran harga di bawah HPS. Keempat perusahaan itu adalah PT Alfo Citra Abadi (Rp 328.148.775.000), PT San He Asia (Rp 345.815.087.526), PT Indoaluminium Intikarsa Industri (Rp 398.287.690.270) dan PT Mitra Alumindo Selaras (Rp 404.236.384.398).
Sam mengatakan, dari hasil evaluasi penawaran, administrasi, teknis dan harga, Korlantas Polri menetapkan PT Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai perusahaan pemenang lelang. Penetapan pemenang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/20/III/2014 tanggal 27 Maret 2014.
Ia menambahkan, setelah perusahaan pemenang lelang ditetapkan, Korlantas menerima dua sanggahan keberatan atas proses pengadaan TNKB itu dari PT Alfo Citra Abadi dan PT Mitra Alumindo Selaras (MAS). Menurutnya, sanggahan keduanya telah dijawab.
"Kemudian Korlantas kembali menerima sanggahan banding dari PT Mitra Alumindo Selaras pada 12 April 2014, dan telah dijawab yang intinya menyatakan bahwa sanggahan banding tidak benar," katanya.
Kemudian, ia mengatakan, Korlantas mendapatkan pengaduan dari PT Asuransi Purna Artha Nugraha selaku penjamin PT MAS, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan advokat Kurniawan and Partners selaku kuasa hukum PT MAS. Menurut Sam, ketiga aduan tersebut telah dijawab melalui Itwasum Polri.
"Dengan telah dijawabnya sanggah banding yang menyatakan sanggah banding ditolak atau tidak benar, maka proses pengadaan dilanjutkan ke tahap penerbitan SPPBJ dan kontrak," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.