JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengamat ekonomi Hendri Saparini menilai Bank Century memang tidak layak mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) maupun suntikan dana talangan (bail out). Menurut dia, Bank Century saat itu tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sudah bermasalah sejak awal.
"Bank Century yang semestinya tidak layak mendapat penyelamatan, dia justru diselamatkan," kata wanita yang akrab disapa Rini itu saat menjadi saksi ahli di sidang terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Rini menjelaskan, salah satu syarat mendapat FPJP yaitu harus memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal minimum sebesar 8 persen dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir.
Saat itu, September 2008 CAR Bank Century hanya 2,35 persen. Selain itu, surat-surat berharga (SSB) Bank Century juga banyak yang bermasalah. Namun, saat itu Bank Indonesia justru mengubah Peraturan BI (PBI) tentang FPJP. Agar Bank Century mendapat FPJP, persyaratan CAR diubah menjadi minimum positif saja.
Selain itu, lanjut Rini, Bank Century adalah bank kecil dan sejak tahun 2005 diketahui sudah bermasalah manajemennya. Sebagai bank kecil, seharusnya Bank Century tidak terlalu berdampak pada bank-bank lain.
"Solusinya bukan menyelamatkan karena bank sudah tidak sehat dan bank kecil. Harus melihat industri, bank nasional tidak terganggu, dan ekonomi makro tidak terganggu. Maka, kalau ditutup pun tidak akan menjadi masalah," terang Rini.
Rini menjelaskan, kondisi perekonomian pada 1998 dan 2008 pun berbeda. Menurut dia, tahun 2008 tidak terlihat kekhawatiran terjadi krisis di Indonesia meskipun terjadi krisis global.
"Industri perbankan tidak mengalami permasalahan sama dengan bank tersebut dan juga kondisi makro-ekonomi," ujar peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.