Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Demonstran Tuntut Penangkapan Boediono

Kompas.com - 09/05/2014, 11:51 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia dan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki Pejuang 45) menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014). Kedua kelompok ini meminta agar Wakil Presiden RI Boediono ditangkap terkait kasus Bank Century.

Kelompok dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia meminta agar Boediono segera ditangkap. Menurut mereka, Boediono turut serta dan berperan dalam kasus century karena nama Boediono sudah ada di dakwaan KPK.

"Bagaimana mungkin dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi ada nama Boediono, tapi Boediono tidak turut serta," ujar koordinator dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia, Torkis Parlangan.

Sementara itu, Laki Pejuang 45 mendesak agar Boediono dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka menilai fakta keterlibatan Boediono dalam pemberian dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century sudah sangat jelas. Mereka juga mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti fakta hukum yang sudah sangat jelas untuk mengadili dan menghukum Boediono yang dianggap sebagai perampok uang rakyat. "Tangkap Boediono! Koruptor harus dihukum mati!" kata para demonstran.

Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, hari ini menghadirkan Boediono sebagai saksi. Boediono selaku Gubernur BI pada 2008 dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Selain itu, Boediono bersama dengan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dianggap mengetahui soal pengucuran dana talangan. Saat itu, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada 24 November 2008 Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out. Akhirnya, hingga 24 Juli 2009, PMS yang dikucurkan seluruhnya mencapai Rp 6,72 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com