"Secara AD/ART, ada aturan jika pimpinan partai tersangka, seyogyanya untuk tidak bertentangan dengan proses hukum yang berjalan, harus dinonaktifkan," kata Joko saat dihubungi, Kamis (8/5/2014) malam.
Dengan penonaktifan tersebut, menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yasin tidak akan mengganggu segala pergerakan PPP, terutama terkait tugas dan wewenang yang diembannya sebagai Ketua DPW Jawa Barat.
"Supaya tidak terjadi overlapping oleh pimpinan parpol itu. Sehingga tidak seolah-olah berlindung di parpol yang menaunginya," tambah Joko.
Namun, kata Jokowi, Yasin tak harus mundur dari jabatannya. Jokowi mengatakan, kewajiban untuk mundur atau tidaknya Yasin baru akan ditentukan oleh rapat harian yang dilakukan DPP PPP.
"Rapat harian akan membahas situasi itu. Nanti akan dikondisikan harus seperti apa, apakah harus mundur akan ditentukan disana," katanya.
KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam. Selain menangkap Yasin di kediamannya, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Menurut dugaan sementara, ketiga pejabat ini terlibat transaksi serah terima uang, berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.