Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Diminta Bersaksi di Sidang Century Pekan Depan

Kompas.com - 02/05/2014, 17:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil Wakil Presiden RI periode 2004-2009 Jusuf Kalla alias JK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2014). Jusuf Kalla diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

"Ke Pak JK surat sudah disampaikan," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/5/2014).

Namun, menurut Roni, JK belum memberikan konfirmasi untuk hadir. Jika JK menyatakan tidak bisa hadir, maka Senin mendatang masuk pada pemeriksaan saksi ahli.

"Pak JK belum konfirmasi. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis (8/5/2014) kalau tidak bisa hari Senin," terang Roni.

Dalam kasus ini, JK turut dilaporkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI saat itu Boediono terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya hari ini, Sri Mulyani mengaku juga melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pesan singkat yang diteruskan ke JK.

Laporan melalui pesan singkat itu dilakukan pada 24 November 2008 setelah dilakukan rapat KSSK dengan pihak BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam rapat tersebut diputuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kemudian, keesokan harinya, pada 25 November 2008, Sri Mulyani dan Boediono menemui JK yang saat itu menjabat wakil presiden RI.

Selain JK, sebelumnya jaksa penuntut umum KPK juga telah memanggil Wakil Presiden RI Boediono. Boediono sudah menyatakan bisa hadir di persidangan pada Jumat (9/5/2014).

Seperti diketahui, setelah penetapan bank gagal berdampak sistemik, Bank Century diambil alih oleh LPS. LPS kemudian memberikan penyertaan modal sementara (PMS) atau dana talangan (bail out) kepada Bank Century mencapai Rp 6,762 triliun. Langkah itu disebut sebagai upaya penyelamatan Bank Century untuk mencegah terjadi krisis ekonomi di Indonesia.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com