JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku sempat menolak permintaan Gubernur Banten Atut Chosiyah untuk menangani perkara pemilihan kepala daerah di Lebak, Serang, dan Tangerang. Permintaan Atut itu diajukan saat bertemu dengan Akil di Singapura.
"Saya bilang, perkaranya belum masuk. Saya mengatakan, saya tidak bisa membantu sebelum lihat proses perkaranya," ujar Akil saat bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardana selaku terdakwa kasus sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Akil mengaku saat itu bertemu Atut di bandara karena menumpang pesawat yang sama. Pertemuan mereka berlangsung singkat karena kepentingan Akil ke Singapura untuk berobat. "Setelah berbicara, beliau mengatakan, 'Ya, kalau bisa dibantu, dibantulah.' Saya menjawab, 'Saya tidak bisa memastikan'," ujar Akil.
Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum. "Apakah dengan jawaban seperti itu saudara memberi peluang memberi bantuan?" tanya jaksa.
Akil membantahnya. Ia mengatakan tidak secara jelas menyampaikan bahwa dirinya akan membantu menangani ketiga perkara tersebut. Akil menyatakan, komunikasinya dengan Atut kembali terjalin sebelum adanya pembacaan putusan MK mengenai sengketa Pilkada Lebak. Akil menerima pesan dari Atut melalui Susi Tur Andayani, pengacara mantan calon pasangan kandidat kepala daerah Kabupaten Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam perbincangan melalui pesan singkat tersebut, Susi mengatakan akan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Akil. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan sejumlah uang yang sebelumnya diminta Akil kepada Susi, yakni Rp 3 miliar. "Tanggal 1 Oktober 2013 pagi, Susi (kirim) SMS tawarkan Rp 1 miliar. Kemudian saya tolak, 'Enggak jadi kalau segitu.' Tapi, dia desak terus," ujar Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.