Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Suap, Ini Aliran Uang dari Anggoro ke Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban

Kompas.com - 23/04/2014, 21:07 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan saat itu, Malem Sambat (MS) Kaban disebut menerima sejumlah uang dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Uang itu diterima Kaban terkait pengajuan pengesahan anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kementerian Kehutanan RI tahun 2007. Salah satu program tersebut adalah proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Anggoro yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Jaksa menjelaskan, setelah rancangan pagu bagian anggaran program tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MS Kaban mengirim SMS kepada Anggoro. SMS itu berisi, "skrg merapat saja ke rmh dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb."

"Atas permintaan tersebut, terdakwa pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah 15ribu dollar AS dan diberikan ke MS Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang pada Kaban sebesar 10 ribu dollar AS. Pemberian uang itu juga setelah adanya permintaan Kaban melalui telepon kepada Anggoro.

Melalui telepon itu, Kaban mengatakan, "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil aja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."

Uang itu kemudian diantar ke rumah dinas Kaban yang saat itu masih menjabat Menhut oleh Direktur Masaro Radiokom, David Angkawijaya.

Anggoro juga memberikan uang 20 ribu dollar AS melalui sopir Kaban, yaitu Muhamad Yusuf. Jaksa menjelaskan, mulanya Anggoro menghubungi Yusuf melalui telepon pada 13 Februari 2008.

Saat itu Anggoro mengatakan, "He-he-he, Pak tadi malam Bapak pesan. Suruh ngirim barang sama Pak Yusuf. Kalau saya enggak, Pak. Pak Is, yah, Pak."

"Kemudian terdakwa memerintahkan Isdriatmoko, sopir terdakwa untuk mengantarkan uang 20 ribu dollar AS ke rumah dinas Menteri Kehutanan, Jalan Denpasar Raya Nomor 15, Jakarta, untuk diberikan kepada Kaban melalui Yusuf," jelas Jaksa.

Setelah itu, Anggoro menghubungi Kaban untuk memastikan uang diberikan telah diterima. Melalui telepon, Anggoro mengatakan, "Yang pesenan Bapak kemarin sudah saya titipkan Pak Yusuf, Pak."

Kaban pun menjawab, "Oke, oke, oke."

Kemudian Anggoro mengirim SMS pada Yusuf yang berisi, "Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak, ya. Kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang."

Yusuf lalu menjawab SMS itu, "Siap.. udah sy laporkan dan beliau sudah ambil."

Tak berhenti sampai di situ, pada 25 Februari 2008, sebut jaksa, Kaban melalui SMS meminta Anggoro menyediakan travellers cheques (TC) Rp 50 juta.

"Terdakwa kemudian menarik secara tunai uang Bank Permata sejumlah Rp 50 juta dan dibelikan TC, lalu menyuruh Isdriatmoko untuk mengantarkan dan memberikan TC ke MS Kaban di Manggala Wahana Bhakti, Departemen Kehutanan RI," terang Jaksa Andi.

Kemudian, pada 28 Maret 2008, Kaban kembali meminta uang kepada Anggoro. Melalui SMS, Kaban mengatakan, "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?" Anggoro kemudian menjawab, "19.00 bisa & ke-Ysf?"

Anggoro akhirnya menghubungi Yusuf untuk menanyakan apakah Kaban berada di rumah dinasnya. Setelah mengetahui Kaban berada di rumah, Anggoro kemudian membeli valuta asing senilai 40 ribu dollar Singapura dan diberikan kepada Kaban di rumah dinasnya.

Tak hanya berupa uang, Anggoro juga memberikan dua unit lift pada 28 Maret 2008 untuk gedung Menara Dakwah Partai Bulan Bintang (PBB) sesuai permintaan Kaban. Gedung itu merupakan pusat kegiatan PBB, maupun ormas pendukung PBB, dan Kaban selaku Ketua Umum PBB.

Untuk pengadaan dua unit lift Anggoro mengeluarkan uang 58,581 ribu dollar AS. Selain itu, untuk biaya pemasangan lift Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160,653 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com