Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Jaguar Airin Terkait Kasus Wawan

Kompas.com - 17/04/2014, 23:17 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil Jaguar terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ itu diatasnamakan istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Wawan) telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB berupa mobil merek Jaguar, nomor polisi B 99 AZZ warna hitam atas nama Airin Rachmi D," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2014) malam.

Menurutnya, mobil itu disita dari Gedung The East, lokasi berdirinya perusahaan milik Wawan PT Bali Pasific Pragama.

Sebelumnya, terkait penyidikan kasus yang sama, KPK menyita satu unit Honda CRV bernomor polisi B 1179 NJA atas nama Airin. Selain itu, KPK telah menyita 73 mobil dan satu sepeda motor terkait Wawan. Mobil-mobil tersebut ada yang disita dari anggota DPRD di Banten, sejumlah artis, serta dari pegawai PT Bali Pasific Pragama.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu.

KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten. Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa pilkada Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com