Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu, 11.000 Orang Tanda Tangani Petisi Penarikan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 02/04/2014, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dalam seminggu, sekitar 11.000 orang telah menandatangani petisi yang isinya meminta agar draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditarik. Petisi ini digulirkan sebagai upaya memprotes draf RUU KUHP dan KUHAP yang diduga berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Sekarang kami membuat petisi untuk meminta RUU KUHP-KUHAP ini ditarik. Ada banyak pertimbangannya. Pertama adalah RUU itu membahas banyak isu, termasuk di dalamnya korupsi. Petisi ini fokus di korupsi," kata salah satu penggagas petisi, Anita Wahid, saat dihubungi, Rabu (2/4/2014).

Menurut Anita, setiap orang bisa menandatangani petisi itu melalui situs change.org. Di antara penanda tangan petisi, ada musisi Bimbim Slank serta presenter Rosiana Silalahi. Dalam bunyinya, petisi ini akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitter resmi Presiden dan Ketua DPR Marzuki Alie juga melalui akun resminya.

"Diteruskan kepada SBY dan Marzuki Alie, bahwa pemerintah mengajukan RUU kepada DPR. Sekarang DPR sudah membahas, pemerintah perlu menarik kembali, mengajukannya kepada SBY dan DPR untuk mengizinkan penarikannya," ucap Anita.

Menurut Anita, petisi ini dilandasi kekhawatiran jika revisi RUU KUHAP-KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu mengatakan, dalam RUU KUHP, ikut diatur delik pidana korupsi sehingga korupsi seolah menjadi pidana umum.

Selain itu, lanjut Anita, pihaknya khawatir pembahasan dua RUU ini tidak maksimal mengingat masa tugas anggota dewan periode 2009-2014 tinggal hitungan bulan. "Ada lebih dari 700 pasal, sementara hanya punya waktu beberapa bulan lagi. Kalau terburu-buru, apakah akan menghasilkan RUU yang berkualitas? Jadi, yang kami minta tarik sementara dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode berikutnya," ujar Anita.

Permasalahan lainnya, menurut Anita, sejumlah anggota DPR yang tergabung dalam panitia kerja (panja) pembahasan RUU KUHAP-KUHP diragukan kredibilitasnya. Sejumlah anggota DPR itu pernah disebut berkaitan dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Anita mengatakan, hasil sementara petisi ini akan disampaikan kepada KPK pada Jumat (4/4/2014) mendatang. "Kepada KPK akan kita berikan hasil sementara untuk memperlihatkan dukungan masyarakat masih besar. KPK jangan menyerah meskipun ada upaya melemahkan kewenangannya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com