JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia menegur tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan dengan slogan "Kutagih Janjimu" yang menampilkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi. Iklan itu dinilai menyudutkan kelompok politik tertentu. KPI meminta tiga stasiun televisi itu menghentikan tayangan iklan tersebut.
"Iklan 'Kutagih Janjimu' itu ada empat masalah. Kami minta iklan itu dihentikan," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Idy menilai, jika tidak dihentikan, iklan itu berpotensi memicu muncul berbagai iklan yang berisi pesan yang saling menyerang. Hal itu menurutnya membuat suasana media dan politik gaduh dan dapat memicu konflik sosial.
Tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut adalah RCTI, MNC TV dan Global TV. Iklan itu menampilkan Jokowi yang juga bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Empat masalah dalam iklan itu yang dimaksudnya adalah, pertama iklan cenderung menyerang orang lain. Kedua, ujar Idy, iklan tersebut diduga tidak mendapat izin Jokowi dalam menampilkan wajah mantan Wali Kota Solo itu. Padahal, ujar Idy, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, kalau mau menampilkan gambar wajah seseorang pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
Dilanjutkannya, masalah ketiga adalah pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas pada tayangannya. Terakhir, tuturnya, cuplikan dalam iklan tersebut diambil dari sumber yang tidak jelas.
"Seharusnya, sebuah footage diketahui asalnya. Sementara dalam iklan, 'Kutagih Janjimu,' terpampang gambar Jokowi saat kampanye dalam pemilu Gubernur DKI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.