Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat dan Daerah Hentikan Dana Bantuan Sosial

Kompas.com - 26/03/2014, 09:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta pemerintah membekukan dana bantuan sosial hingga pemilihan umum selesai karena rawan diselewengkan, mendapat respons positif. Meski belum menyeluruh, ada kementerian dan pemerintah provinsi yang telah menghentikannya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah adalah salah satu kementerian yang mengikuti permintaan KPK.

”Saya akan mengikuti aturan saja dalam mengelola dana bansos. Saat ini, kucuran dana bansos di Kemenkop dan UKM dihentikan untuk sementara ke berbagai koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Selasa (25/3/2014).

Dana bansos di Kemenkop dan UKM dialokasikan rata-rata Rp 50 juta per koperasi. Dana itu dialokasikan untuk 1.500 koperasi di seluruh Indonesia.

Kementerian Perumahan Rakyat juga siap menunda pencairan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sampai Pemilu 2014 berakhir.

Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera Jamil Ansari mengemukakan, dana bansos itu semula akan disalurkan April-Oktober 2014 kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui rekening Bank Rakyat Indonesia.

Tahun ini, penyaluran BSPS ditargetkan 200.000 rumah, yakni Rp 7,5 juta untuk kategori rumah rusak ringan dan sedang serta Rp 15 juta untuk kategori rumah rusak berat. Apabila penyaluran BSPS ditunda hingga September 2014, perbaikan rumah diperkirakan baru tuntas pada Desember 2014.

”Kami siap menunda penyaluran BSPS. Namun, kami meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaklumi jika terjadi keterlambatan realisasi program,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan selaku pelaksana anggaran belum bisa melakukan itu. Alasannya, pembekuan tak bisa dilakukan secara sepihak.

”Menurut kami, perlu dikomunikasikan antara KPK dan Kementerian Keuangan mengenai hal itu,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, kemarin.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang berpandangan jika sudah memenuhi aturan dan dibutuhkan masyarakat, bansos harus disalurkan. ”Hal ini akan terus dimonitor dan disertai pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPK, serta KPK,” katanya.

Sulut menghentikan

Sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara langsung menunda penyaluran dana bansos kepada masyarakat. Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, pihaknya memang sejak awal telah sepakat tak akan menyalurkan bansos saat kampanye pemilu.

”Kebetulan ada surat edaran KPK, maka kebijakan kami klop,” katanya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf juga meminta agar dana bansos tidak dicairkan selagi belum ada parameter yang jelas, apalagi menjelang Pemilu 2014. PPATK pernah menemukan transaksi keuangan mencurigakan dari penggunaan dana bansos tersebut. (OSA/LKT/ZAL/FER/ATO/LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com