Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan

Kompas.com - 20/03/2014, 11:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Jaksa, dakwaan atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa Edy Hartoyo menjelaskan, keberatan yang diajukan Wawan telah masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dipersidangan. Salah satunya, yaitu keberatan Wawan mengenai tidak dipaparkan peran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak saat itu, Amir Hamzah-Kasmin, dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar.

"Siapa yang melakukan penyuapan pada hakim tersebut menurut kami sudah memasuki pokok perkara yang nantinnya akan dibuktikan di persidangan sehingga bukan termasuk alasan keberatan," kata Jaksa saat menanggapi eksepsi Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Jaksa juga menanggapi keberatan Wawan mengenai kapasitasnya dalam kasus dugaan suap Pilkada Banten. Menurut Jaksa, posisi Wawan dalam kasus itu juga selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP). Sebab, uang yang diberikan pada Akil bukan dari sumber pribadi melainkan perusahaan PT BPP.

"Terdakwa telah memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar pada Akil mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang mana sumber uang tersebut diambil dari kas PT BPP sebagaimana uraian fakta dalam dakwaan," terang Jaksa.

Atas tanggapan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan memutuskan pada sidang selanjutnya, Senin (25/3/2014).

Sebelumnya, Wawan menyebut mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Tim penasehat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini, apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT BPP.

Seperti diketahui, Wawan bersama kakaknya Gubernur Banten Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan pada Akil melalui Susi. Selain itu, Wawan juga didakwa memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar pada Akil. Diduga, uang tersebut terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten untuk memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur saat itu, Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com