Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Caleg Penerima Gratifikasi ke KPK!

Kompas.com - 13/03/2014, 19:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut para calon legislatif (caleg) yang menerima gratifikasi. Lembaga antikorupsi tersebut meminta masyarakat melaporkan caleg yang diduga menerima gratifikasi jelang Pemilihan Umum 2014.

"Caleg yang bermasalah dengan gratifikasi, maka akan diproses," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Kamis (13/3/2014).

KPK mengingatkan para caleg terutama incumbent untuk tidak menerima gratifikasi. Caleg petahana yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijerat Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah mengirimkan surat pada pimpinan partai politik untuk mengingatkan para calegnya tentang gratifikasi. "Hukumannya serem itu, (penjara) seumur hidup, 4-20 tahun. Karena itu kami warning," kata Busyro.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pengawasan setelah caleg tersebut jika terpilih menjadi anggota legislatif. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik korupsi di kalangan politikus. Menurut Busyro, sejumlah kasus yang ditangani KPK saat ini banyak berkaitan dengan politikus.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, caleg petahan dapat memperoleh dana kampanye dari parpol maupun kekayaan sendiri. "Kalau ada pihak ketiga yang menyumbang, itu gratifikasi," katanya.

Secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, berharap tindakan KPK bisa mewujudkan pemilu yang berintegritas. KPU mengklaim telah mendorong para parpol melaporkan dana kampanye secara transparan.

"Pemilu 2014 diharapkan menghasilkan pimpinan yang berintegritas, maka harus didorong dengan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com