JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Banten Muhadi dan ruangan di Biro Umum (bukan Dinas Umum seperti diberitakan sebelumnya, red) Provinsi Banten, Rabu (12/3/2014). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Penyidik KPK, terkait penyidikan alkes Banten melakukan penggeledahan di ruangan Biro Umum dan Sekda Provinsi Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melaui pesan singkat, Rabu.
Pada Februari lalu, Muhadi pernah diperiksa penyidik KPK. Saat itu, Muhadi mengatakan hanya ditanya penyidik mengenai proses pengucuran dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut Muhadi, tidak ada intervensi apa pun dalam proses penyusunan APBD Banten. Muhadi juga menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara. Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Nilai kontrak pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 mencapai Rp 9.313.685.000. Nilai proyek itu diduga mengalami mark up atau penggelembungan harga.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara. KPK juga menjerat Atut dengan pasal dugaan pemerasan dan Wawan disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.