"Ada sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Menurut Johan, dokumen-dokumen terkait kasus alkes ini nantinya akan ditelaah tim penyidik KPK untuk digunakan sebagai alat bukti.
Penggeledahan kemarin dilakukan di empat tempat di Banten, yakni di kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan serta Aset Daerah, kantor Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kantor Layanan Pengadaan secara Elektronik pada Biro Ekbang Provinsi Banten.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan alkes Banten. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.