Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik

Kompas.com - 28/02/2014, 17:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif akhirnya menandatangani surat keputusan bersama (SKB) penetapan kepatuhan kampanye pemilu di media penyiaran. Selain perintah menghentikan iklan politik dan kampanye, SKB tersebut mengatur soal penyiaran jajak pendapat dan hitung cepat.

Berikut isi SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu:

1. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.

2. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati batas maksimum iklan kampanye, yaitu maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.

3. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual ruang iklan yang tidak dimanfaatkan satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain. Lembaga penyiaran wajib memasang tarif iklan yang sama untuk semua peserta pemilu.

4. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, proporsional dan netral.

5. Pada masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

6. Penyiaran prakiraan hasil hitung cepat boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah bagian barat Indonesia selesai, yaitu pukul 15 WIB.

7. Penyiaran hasil hitung cepat harus disertai informasi sumber dana, metodologi, dan pernyataan bahwa hasil hitung tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

8. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu.

9. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com